TEMPO.CO, Jakarta --
Partai Amanat Nasional (PAN) hari ini, Rabu, 29 Agustus 2012,
menyerahkan berkas syarat pendaftaran pemilihan umum legislatif ke
kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). PAN merupakan partai ke-13 yang
menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU.
Wakil Ketua Umum
PAN Drajad H. Wibowo mengatakan cabang kepengurusan PAN telah melebihi
apa yang diamanatkan undang-undang. PAN memiliki pengurus di tiap
provinsi dan di tiap kabupaten atau kota. "Kecamatan juga sampai
6.000-an," kata Drajad. Padahal, undang-undang hanya meminta partai
memiliki pengurus minimal di 75 persen kabupaten atau kota serta minimum
50 persen kecamatan.
Menurut Drajad, saat ini jumlah
anggota PAN ada jutaan. Ia enggan menyebutkan berapa perinciannya.
"Nanti dimanfaatkan," ujarnya mengelak. Yang jelas, kata dia, jumlah
anggota PAN tahun ini lebih banyak dari anggota ketika Pemilu 2009 lalu.
Beberapa pentolan partai, seperti Sekretaris Jenderal
Taufik Kurniawan serta Aria Bima, hadir saat penyerahan berkas tersebut.
Namun, penyerahan berkas PAN terkesan sederhana jika dibandingkan
penyerahan berkas Partai Nasional Demokrat yang megah dan meriah.
Berkas
PAN dibawa menggunakan satu truk dengan diantar puluhan kader berjas
biru. Tampak juga beberapa simpatisan berkaus partai dan memegang
bendera meramaikan penyerahan berkas. Setelah berkas diterima, KPU akan
menindaklanjuti dengan proses verifikasi.
Jika lolos
verifikasi, pada Pemilu 2014 nanti, PAN diperkenankan menyodorkan calon
pejabat legislatif untuk dipilih oleh rakyat. Beberapa partai yang telah
menyerahkan berkas persyaratan, antara lain Nasional Demokrat, PDI
Perjuangan, PKB, Partai SRI, Hanura, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai
Demokrasi Kebangsaan.