Pages

Sabtu, 18 Agustus 2012

PAN Mengapreasiasi KPK Tangkap Dua Hakim Tipikor

Jakarta (ANTARA) - Partai Amanat Nasional (PAN) mengapreasiasi tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap tangan dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Sabtu.

"Saya kira ini adalah rekor pertama Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim ad hoc Tipikor. Saya memberi apresiasi yang tinggi kepada KPK yang sudah berhasil melakukan OTT terhadap dua hakim ad hoc Tipikor dan seorang pengusaha," kata Tjatur.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Agung (MA) karena mempersilahkan KPK melakukan operasi OTT terhadap dua hakim ad hoc Tipikor.

"Apresiasi juga saya sampaikan kepada MA yang sudah berinisiatif menyerahkan data dan informasi untuk di`follow up` oleh KPK. Selamat kepada KPK dan MA," kata Tjatur.

Dia menambahkan, tertangkap tangannya dua hakim ad hoc Tipikor itu akan menjadi bahan evaluasi Komisi III DPR.

"Kami begitu `concern` terhadap hal ini karena penghasilan hakim ad hoc Tipikor sudah sedemikian tinggi. Dalam `criminal justice system`, peradilan yang bersih adalah mutlak karena merupakan benteng terakhir penjaga hukum dan keadilan," ujar Tjatur.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan satu orang yang diduga sebagai penghubung.

"Sekitar pukul 10.00, KPK bersinergi dengan Mahkamah Agung telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang, dua di antaranya adalah hakim ad hoc Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Penangkapan tersebut dilakukan di lapangan parkir Pengadilan Negeri Semarang. Nilai suap yang menjadi barang bukti berjumlah lebih dari Rp100 juta, kata Bambang.

"Nama yang ditangkap adalah KM dan HK, keduanya adalah hakim ad hoc Tipikor yang juga mantan pengacara, serta SD (Sri Dartuti) yaitu orang yang mempunyai hubungan dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa pengadilan Tipikor Semarang," ungkap Bambang.
 

0 komentar:

Posting Komentar